Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.
Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri adalah:
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan
Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Siapa saja yang wajib mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri? Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN
Apa saja data yang dimutakhirkan?
Data Personal (Data yang berisi informasi mengenai data diri PNS)
Data Riwayat (Data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung)
Apa saja yang termasuk Data Riwayat?
Riwayat Jabatan
Riwayat SKP (2 tahun terakhir)
Riwayat Penghargaan
Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang
Riwayat Keluarga
Riwayat Peninjauan Masa Kerja
Riwayat Pindah Instansi
Riwayat CLTN
Riwayat CPNS/PNS
Riwayat Organisasi
Aplikasi apa yang digunakan untuk pemutakhiran data mandiri? ASN dan PPT Non-ASN dapat menggunakan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk usul pemutakhiran data
Kapan pemutakhiran data mandiri dilaksanakan? Usul Pemutakhiran Data Mandiri dilaksanakan mulai Bulan Juli 2021 sampai Bulan Desember 2021